Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tuan tanah dari mata rumah Limba menangancam bakal menutup akses jalan menuju RSUP Leimena jika ganti rugi atas tanah tak dibayarkan pemerintah Provinsi Maluku.
Tanah dimaksud adalah badan jalan menuju RSUP Leimena, Kecamatan Teluk Ambon seluas 235 meter persegi.
“Kami sangat kecewa dengan janji para pejabat seperti ini apakah perlu jalan tersebut kami tutup Sampai ada pembayaran ganti rugi baru dibuka,” ujar Jerry Lima selaku ahli waris kepada TribunAmbon.com, Rabu (31/10/2024).
Baca juga: Pemprov Maluku Diminta Segera Ganti Rugi Tanah tuk Jalan Masuk RSUP Leimena
Baca juga: Pra-Ekspedisi EIGER Adventure Rekam Lanskap Keberagaman di Maluku
Dijelaskan, hasil dengan Panitia Pembebasan jalan masuk RSUP dr J.Leimena Ambon pada 30 Agustus 2021 disebutkan ganti rugi akan dibayarkan setelah ada keputusan pengadilan.
Selanjutnya, ahli waris kemudian memenangkan gugatan dari Frans Riupassa atas Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Mahkamah Agung nomor 555 PK/PDT/2024 pada 25 Juni 2024.
Pasca itu, pemerintah provinsi hingga kini belum membayar ganti rugi.
"Kan sudah ada putusan dan katakan bahwa keluarga Limba dinyatakan menang. kenapa belum lagi dibayar,” tegasnya. (*)