Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin divonis 1,5 Tahun.
Abas Apolo Renwarin merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2016-2017 Kota Tual, bersama dengan Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: 5 Rekomendasi Aktivitas Seru Bareng Pasangan atau Sahabat Saat Akhir Pekan di Kota Ambon
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Abas Apolo Renwarin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dan denda sejumlah Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ungkap JPU.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rojali Afifudin dan kawan-kawan.
Dimana dalam tuntutan JPU, terdakwa Abas Apolo Renwarin dituntut pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Untuk diketahui, terdakwa Adam Rahayaan dalam perkara yang sama, dituntut JPU pada Jumat (30/10/2024), dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsidair 3.
Juga membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,8 milyar, dengan memperhitungkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam dan Abbas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat 26 Maret 2024 lalu.
Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.
Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras di distribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.
Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton.
Akibat kasus itu, Negara dirugikan sebesar Rp.1.8 Miliar. (*)