Ambon Hari Ini

Pemuda Pemilik Ganja di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara, Segini Barang Buktinya

Penulis: Maula Pelu
Editor: Salama Picalouhata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pemuda yang memiliki dua plastik ganja seberat 1,27 gram dengan pidana penjara selama empat tahun.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis pemuda yang memiliki dua plastik ganja seberat 1,27 gram dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Martha Maitimu saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (30/9/2024).

Terdakwa yakni Donvito Jisay diketahui tertangkap di Talake Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Selasa 1 Oktober 2024: Ada Kapal Tujuan Buru dan Malut Hari Ini

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan.

Sedangkan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara. 

Juga satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor. (*)

Berita Terkini