Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di Negeri Haria, Saparua Maluku diselesaikan melalui restorative justice.
Pelaku dalam kasus ini adalah DS yang menganiaya korban MM.
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini berhasil ditempuh setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan kasus penganiayaan terjadi lantaran pelaku mengira korban berselingkuh dengan suaminya.
“Namun, ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada korban. Selain itu, tersangka juga memiliki hubungan tetangga dekat dengan korban,” jelasnya.
Dikatakan, keputusan ini diambil setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan ringan pada Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Usulan permohonan ini dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab yang diterima persetujuan penghentian penuntutan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, Koordinator Fajar, dan Kasi Oharda Hadjat, yang disetujui oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, melalui video conference, Senin (23/9/2024).
Adapun alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun penjara. (*)