Berikut sejumlah ketentuan jika Anda mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2023
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
Yang perlu diperhatikan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Pun sebaliknya. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD tahun ini.
Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang keputusan apakah hendak memakai nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD tahun ini.