Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Bripka HT ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka. HT bersama teman wanitanya, PM ditangkap lantaran terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah mengatakan keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," terangnya.
Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.
Baca juga: Transaksi Narkoba Senilai Rp 1.8 Juta, Oknum Anggota Sabhara Polresta Ambon Ditangkap
"Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana," tegasnya.
Diketahui, penangkapan Bripka. HT berdasarkan pengakuan seorang wanita, PM yang tertangkap tangan membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
PM diamankan saat melintas sekira pukul 18.30 WIT di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024).
Saat diinterogasi PM mengaku barang tersebut milik temannya, Bripka. HT.
Narkoba jenis Sabu-sabu itu dibeli PM dari salah seorang warga, Opa di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pembelian barang terlarang itu merupakan perintah dari Bripka. HT dan menggunakan uang senilai Rp. 1.8 juta yang diperoleh dari Bripka. HT. (*)