Narkoba di Ambon

Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3.34 gram, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara 

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepemilikan sabu, Sardy dihukum 7 tahun Penjara, Kamis (4/7/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Sardy Tuakia dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7/2024).

JPU katakan bahwa terdakwa Sardy Tuakia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sardy Tuakia dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Baca juga: Petrus Masela Ikut Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar

Baca juga: Hari Ketiga Pencarian Revan di Sungai Waeapo Nihil, Kapolres Buru Pastikan Pencarian Terus Berlanjut

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan,“ tandas JPU. 

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat total 3.34 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram, sisanya 3,22 gram, satu buah Bungkusan rokok Sampoerna Mild, satu buah plastik kresek kecil bewarna merah, tiga ball plastik bening, dan satu buah handphone merek OPPO A5s bewarna merah dan 1 buah SIM CARD 0857-7743-5016. 

Diketahui, Sardy Tuakia ditangkap dan ditahan pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIT di Jl. Pantai Mardika Uritetu Kec.Sirimau Kota Ambon, tepatnya di Dermaga Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.(*)

Berita Terkini