Kasus Korupsi Pemalsuan Emas Antam

Waduh! Ada 109 Ton Logam Mulia Palsu Beredar Sejak Tahun 2010 – 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas Antam - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan emas merek Antam. Sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran telah dipalsukan dan beredar sejak 2010–2022.

TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 109 ton logam mulia telah dipalsukan dan beredar sejak 2010–2022.

Hal tersebut ketahuan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan emas merek Antam.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut.

Baca juga: Ajukan Interupsi, Gunawan Mochtar Minta Kaji Ulang Penempatan Pasar Ikan di Gedung Mardika

Baca juga: Kabar Duka, Musisi Senior Pencipta Lagu Tanah Papua Yance Rumbino Meninggal Dunia

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.

Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.

Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

  1. TK, GM UBPP LM Antam periode 2010–2011
  2. HM periode 2011–2013
  3. GM periode 2013–2017
  4. ID periode 2021–2022

HM, MA, ID, dan TK langsung ditahan.

HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH tidak dilakukan penahanan karena sedang terjerat dalam perkara lain.

Berita Terkini