Dugaan Suap

Tiba di Ternate, Tersangka Abdul Gani Kasuba akan Jalani Sidang Lanjutan Besok

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Cs Tiba akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (15/5/2024) besok.

TERNATE, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Cs Tiba akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (15/5/2024) besok.

"Dijdwalkan besok (Rabu), dimulai sekitar pukul 09:00 WIT, " singkat Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon

Diketahui Abdul Ghani Kasuba cs diterbangkan dari Jakarta untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate.

Mengenakan rompi tahanan KPK, mereka tiba di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/5/2024).

Selain dirinya, ada juga mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan.

Dan seorang lagi bernama Ramadhan Ibrahim, yang diketahui ajudan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara Karutan Kelas II B Ternate, Yudhi Khaerudin secara terpisah mengatakan.

Abdul Ghani Kasuba, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim sudah berada di Rutan.

"Mereka sudah di Rutan pagi ini, kedatangan mereka dikawal Brimob, "katanya mengakhiri. 

Duduk Perkara Kasus

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Disidang Hari Ini

Halaman
12

Berita Terkini