Ibu Bhayangkari Dianiaya

Selain KDRT, Oknum Anggota Polres Buru Brigpol Afrizaldi Ternate Pernah Dilaporkan Hamili Anak Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kasus Kepolisian

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Brigpol Afrizaldi Ternate, oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Buru itu dipolisikan oleh istri sendiri, Talha Conroas lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan dilayangkan sejak 9 April 2024 atau sehari pasca kejadian penganiayaan.

Tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/IV/2024/SPKT/POLRES BURU/ POLDA MALUKU.

Kepada TribunAmbon.com, Alfian Tan selaku keluarga korban mengatakan, suami dari Talha itu sebelumnya juga pernah dipolisikan lantaran menghamili seorang perempuan diluar pernikahan.

Kasus itu dilaporkan 2017 silam yang berujung Brigpol Afrizaldi dipindahkan tugaskan ke Maluku Barat Daya (MBD).

Disayangkan, balik dari MBD, Brigpol Afrizaldi malah selingkuh pasca menikahi Talha pada Mei 2023.

Baca juga: Kapolres Buru Pastikan Kasus KDRT Brigpol AT Berproses: Hanya Terkendala Visum

Bahkan, isterinya selalu dipukuli ketika mempertanyaan perihal dugaan perselingkuhan hingga sosok orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

Menurutnya, Brigpol Afrizaldi mengkasari istrinya sebagai cara menampik tudingan perselingkuhan.

Bahkan, sejumlah bukti yang menguatkan dugaan itu juga dijawab dengan aksi kekerasan.

“Selalu diperlakukan kasar oleh dia,” ujar Alfian Tan selaku keluarga korban, Jumat (9/5/2024).

Terkait itu, Kasi Humas Polresta Buru yang coba dikonfirmasi TribunAmbon.com tidak membalas pesan atau menjawab panggilan telepon.

Sebulan pasca pelaporan, direncanakan, Sabtu (10/5/2024) ini akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Buru. (*)

Berita Terkini