Demikian pula jika anak ditelantarkan atau ditinggal sendirian lebih dari 8 jam tanpa pengawasan orang tua maka disebut anak terlantar.
Sehingga menurutnya, S termasuk kategori anak terlantar.
Terlebih S ini kondisinya tidak bisa melihat, tentu sangat rentan jika dibiarkan tinggal sendirian.
"Kalau menurut penilaian kami anak ini masuk kategori anak terlantar, dia juga tidak bisa melihat. Dia juga dibiarkan di kamar kos itu termasuk dalam penelantaran. Dia dibiarkan sendiri di dalam suatu tempat, tidak diperhatikan oleh keluarga," tutupnya. (*)