“kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat.
Diketahui, Renwarin membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017 atas perintah Rahayaan.
Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar. (*)