Sengketa Pilpres 2024

MK: Perubahan Syarat Usia Capres 2024 Sudah Sesuai Putusan, Tak Ada Bukti KPU Berpihak

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG: Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.

"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata dia.(*)

Berita Terkini