Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono ingatkan perusahaan agar tidak abai dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau pekerja buruh.
"Saya minta supaya THR diberikan. Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan itu," kata Rustam Latupono di Ambon, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja sudah menjadi satu tradisi tiap tahun.
Kewajiban ini juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.
"Dalam aturan juga diatur sekaligus dengan sanksi nya. Jadi harus eksekusi," ujarnya.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, dalam aturan, pembayaran THR ini harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Rustam juga meminta pemerintah kota (Pemkot) Ambon melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
"Ini juga harus diawasi ketat pemerintah sehingga jika kedapatan ada perusahaan yang nakal, bisa langsung di beri sanksi," tandasnya.
Diketahui, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.