Bukan masalah menang atau kalah
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan, rencana Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa ke MK bukan masalah menang dan kalah.
Namun, pihaknya merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, ada intevensi kekuasaan melalui politisasi bansos serta kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
Oleh sebab itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganhar-Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.(*)