TRIBUNAMBON. COM -- Polisi menetapkan AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 Kg di atas kubah masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Pencurian yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat.
Awal mula hilang
Pada Senin pagi, warga kaget melihat hiasan kubah Masjid Al Huda berbentuk lafaz Allah itu, tidak lagi ada di tempatnya.
Warga menduga hiasan yang sudah terpasang sejak tahun 2015 itu hilang dicuri menggunakan tangga.
Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tak jauh dari masjid.
"Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke polres," kata Raja (Kepala Desa) Kayeli, Fandi Ashari Wael, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku ditangkap
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AG, nelayan asal Desa Kayeli, di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.
Kapolres mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.
Usut punya usut, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP.
Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan SpeedBoat dari Desa Kayeli.