Pemilu 2024

Ada Dugaan Pergeseran Suara Partai PKS dari Milati ke Raudhi Tuasamu, Tim Pendukung Lapor Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamid, salah satu pelapor saat diwawancarai terkait dugaan pergesaran suara untuk Caleg PKS.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim pendukung Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon, Milati Ibrahim mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon.

Kehadiran mereka untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, yang mana terjadi pergeseran perolehan suara di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Caleg nomor urut 6 Milati ke Caleg nomor urut 1 yakni Malik Raudhi Tuasamu.

"Kita menemukan ada kejanggalan perolehan suara di tubuh PKS khususnya Dapil Sirimau II Kota Ambon. Makanya kita datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Ambon," kata salah satu pelapor, Hamid.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini terungkap dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirimau.

Yang mana, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 di Dapil Sirimau II, suara partai sesuai data C1 tercatat sebanyak tiga suara.

Sedangkan suara Caleg nomor urut 1 dari PKS tidak ada atau kosong.

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini 8 Maret 2024, Segera Klaim Lewat reward.ff.garena.com

Tapi saat digelar pleno ditingkat PPK, justru perolehan suara itu terbalik.

Suara partai yang tadinya sebanyak tiga suara berpindah ke Caleg Raudi Malik Tuasamu.

Tak hanya di TPS 24, tapi pergeseran itu juga terjadi di TPS 54 dan 72. Di TPS 54, lanjutnya, jumlah suara Tuasamu sesuai C1 hanya satu suara.

Tapi hasil pleno tingkat PPK, berubah menjadi 5 suara. Terjadi penambahan 4 suara.

Dan pada TPS 72, suara caleg Tuasamu pada C1 sebanyak lima suara. Tapi pada pelno PPK, bertambah tiga suara sehingga naik menjadi delapan suara.

"Ini keganjalan yang ditemukan. Kami lapor ke Bawaslu supaya bisa ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ditambahkan, Milati Ibrahim, caleg nomor urut 6 yang diusung PKS, sebelumnya telah meminta pihak partai untuk mewakilkan saksi mandat perorangan guna mengawal proses pleno di PPK, namun itu ditolak oleh internal PKS.

"Makanya kita juga kecewa dengan cara seperti ini. Baiknya dilaporkan supaya bisa dilihat oleh pihak yang berwenang," tukasnya.

Adapun, akumulasi suara PKS pada Dapil Sirimau II (6.365) suara partai, dimana Caleg Malik Raudhi Tuasamu peroleh 1.057 suara, dan Caleg Milati Ibrahim peroleh 1.052 suara.

Sementara itu, Malik Raudhi Tuasamu saat dikonfirmasi TribunAmbon.com belum merespon. (*)

Berita Terkini