Dugaan Korupsi

Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BP2P, Jaksa: Tunggu Hasil Hitung Penyidik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALUKU: Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan khusus Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P).

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina mengatakan saat ini masih menunggu hasil perhitungan fisik di lapangan untuk menentukan siapa pelakunya.

“Kasus ini tetap berjalan, beberapa waktu lalu pihak penyidik telah on the spot dan menemukan sejumlah bukti sehingga untuk menetapkan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan mereka,” kata Latuconsina, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, tim penyidik beserta ahli telah memeriksa kondisi lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan masih banyak bangunan yang belum selesai.

Baca juga: Kasus Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku Naik ke Tahap Penyidikan

Selain bangunan yang belum selesai, juga status tanah untuk pembangunan rumah khusus tersebut belum teridentifikasi.

Diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek tersebut sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak.(*)

Berita Terkini