Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anjeli Lopulalan melalui Kuasa Hukumnya, Fensen Uktolseya memohon kepada warga untuk menghapus dan berhenti menyebarkan rekaman layar panggilan video asusilanya.
“Biarlah masyarakat yang sudah mendapat video tersebut dengan penuh kerendahan hati kami mohon agar video itu dihapus,” kata Kuasa Hukum, Senin (4/3/2024) malam.
Dia pun mengingatkan semua pihak tentang dampak hukum jika ikut menyebarkan konten pornografi.
“Biarlah cukup sampai disini. Jangan sampai masalah ini banyak menarik pihak yang sudah mengirim satu ke satu,” ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Kepolisian Segera Tangkap Penyebar VCS Selebgram Ambon
Baca juga: Kuasa Hukum Anjeli Bantah Kliennya Buka Layanan VCS, Mereka Hanya TTM
Lanjutnya, saat ini kliennya merasa sangat dikucilkan sehingga butuh dukungan, bukan malah dihujat.
Dia pun meminta kepolisian memproses dan segera menangkap pelaku penyebar video tersebut.
“Dan kami berharap agar Polda Maluku bisa memproses kasus ini sampai tuntas dan bisa cepat tetapkan tersangka atas nama dua terlapor yang telah kami laporkan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku dengan terlapor Yerin Kakerissa dan Jasvinder Preety. (*)