Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Diversi oleh Kepolisian Sektor Sirimau terhadap kasus perkelahian pelajar antara korban SDH dan pelaku RP dinyatakan gagal.
Diketahui, Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Melalui mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Kepada TribunAmbon.com, Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah melakukan diversi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, diversi gagal lantaran korban beserta orangtuanya bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ranah Pengadilan.
"Hari Jumat kemarin sudah dilakukan diversi antara kedua belah pihak sesuai Undang-undang Peradilan Anak, mengingat pelakunya juga masih di bawah umur. Hasil dari diversi gagal karena korban dan orangtua korban ingin lanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat Pengadilan," ungkapnya, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Imbas Hujan Deras di Ambon, Sampah Meluap di SPBU Kebun Cengkeh
Lanjutnya, sebab diversi gagal sehingga penyidik sementara melengkapi berkas perkara sebelum di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap 1.
Selain itu, dengan mempertimbangkan saksi-saksi dan kroban masih anak-anak. Sehingga Kepolisian bakal menyurati Pekerja Sosial guna pendamping dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas.
"Sehingga kami akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua saksi-saksi masih anak juga maka kami akan menyurati Pekerja Sosial di PSBR Hiti-Hiti Hala-Hala untuk melakukan penelitian terhadap saksi-saksi, untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Perkelahian antar pelajar terjadi di Kota Ambon, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, perkelahian tersebut berlangsung tak jauh dari SMA Kalam Kudus, Soya Kecil, Kecamatan Sirimau.
Korban, SHD yang merupakan siswa SMA Negeri 2 Ambon mengalami luka robek akibat hantaman gelas kaca.
Sementara terduga pelaku, diketahui berinisial RP merupakan siswa SMA 1 Negeri Ambon.
SHD mengaku dirinya dicegat oleh RP yang langsung melayangkan tinju.
Karena refleks, SHD menghindar lalu membalas pukulan hingga RP tersungkur.
Terduga pelaku kemudian meraih gelas kaca lalu menghantamnya ke wajah korban.
Setelah itu, korban dilarikan ke RS. GPM oleh teman-temannya untuk mendapat penanganan medis.
Korban mengalami luka sebanyak 35 jahitan memanjang dari pelipis kiri hingga ke wajah kiri.