Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam 30 Menit, 49 Pengendara Tak Pakai Helm Melintasi Jembatan Merah Putih Ambon

Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintasi Jembatan Merah Putih Ambon

Laporan Wartawan Magang TribunAmbon.com, Joy Labetubun

TRIBUNAMBON.COM – Pengendara roda dua yang tak memakai helm masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com di atas Jembatan Merah Putih (JMP) mulai pukul 10.00 hingga 10.30 WIT, Selasa (6/2/2024), terdapat 167 pengendara roda dua yang melintas JMP dari arah Poka ke Galala.

Dari angka itu, 49 pengendara tidak menggunakan helm.

Dengan rincian 32 orang laki laki, dan 17 pengendara perempuan.

Selain itu, ada juga pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang.

Baca juga: Warung Nurlela di Teluk Ambon: Pilih Sendiri Lauk Favoritmu dengan Harga Terjangkau

Baca juga: Prabowo Minta Maaf di Debat Terakhir, Ini Tanggapan Anies

Pelanggaran jenis ini dilakukan secara sadar karena pengendara sudah mengetahui aturan hingga resiko.

Dari segi aturan secara spesifik diatur penggunaan helm saat berkendara motor, ditinjau dari segi manfaat, regulasi bahkan sanksi denda lengkap dengan nominalnya. 

Beberapa kebijakan yang mengatur penggunaan helm antara lain Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.

UU LLAJ membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di pasal 106 ayat dan pasal 291 ayat (1) dan (2). (*)

Berita Terkini