Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.026 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental ini memiliki hak sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan, proses penyaluran suara saat 14 Februari 2024 nanti bagi para ODGJ ini menjadi fokus tersendiri bagi Bawaslu.
“Terkait dengan disabilitas, kami mendorong karena selama ini sudah menjadi fokus kita,” kata Rahawarin di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
Rahawarin mengaku, pihaknya akan mengawasi betul hak sebagai pemilih oleh para ODGJ ini bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Waduh, Ternyata Sempat Ada Aksi Bagi-bagi Uang saat Kampanye Capres Anies Baswedan di Ambon
Sehingga, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun saat proses pemilihan berlangsung.
“Kita pastikan bahwa hak warga negara tersalurkan pada 14 Februari 2024. Untuk itu semua aspek kita lakukan pengawasan memastikan hak konstitusi warga negara tersalurkan sehingga hak disabilitas ini juga tersalurkan dengan baik,” ungkapnya.
Hal itu juga lanjutnya, berlaku bagi para penyandang disabilitas lain yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan 5.673 orang penyandang disabilitas yang masuk DPT Pemilu 2024.
Kategori penyandang disabilitas yang didata diantaranya cacat fisik dan intelektual, cacat mental, netra, rungu dan wicara.
Dengan rincian, cacat fisik dengan jumlah 2.709 pemilih, penyandang difabel mental sebanyak 1.026 pemilih, netra 767 pemilih, wicara 668 pemilih, intelektual sebanyak 281 pemilih, dan rungu 222 pemilih.(*)