Penyalahgunaan Narkotika

Warga Passo-Ambon Residivis Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBON: Sidang terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Passo, Kota Ambon pemilik paket Ganja bernama Alehandro Tanamal alias Andro dituntut 8 tahun penjara.

Terdakwa dituntut lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy de Lima saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,

Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 8 tahun penjara," kata JPU.

Baca juga: Total 169 Tindak Kejahatan di SBB Maluku Sepanjang Tahun 2023: Kasus Narkotika Meningkat

Menurut JPU, terdakwa bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Oleh karena itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Dino Huliselan.

Diketahui, terdakwa ditangkap dirumahnya di Jalan Laksyda Leo Wattimena, Kecamatan Baguala, Ambon pada Agustut 2023 lalu.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok.

Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020.(*)

Berita Terkini