Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.
Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta.
Namun terdapat juga desa yang mendapat dana desa di atas Rp 2 miliar.
Contohnya untuk Desa Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Desa Babelankota Rp 2,26 miliar.(*)