Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.
Apri mengatakan ketika korban ditemukan dia langsung kaget ketika perhiasan korban hilang.
"Saat korban telah ditemukan, saya lihat perhiasannya sudah tidak ada. Kemudian, si penjual emas langsung menghubungi saya untuk cek perhiasan tersebut.
Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.