3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Diumumkan Mulai 5 Januari 2024