Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menemukan banyak baliho kampanye yang dipasang oleh caleg dan juga bakal calon presiden di Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan.
Pasalnya baliho yang bertebaran pun kebanyakan menutupi ruang hijau bagi masyarakat, pemasangan di depan fasilitas ibadah juga di depan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan temuan dan keluhan masyarakat terkait baliho yang dipasang sembarangan, Bawaslu Malra akan menggelar penertiban pada esok, Sabtu (6/1/2024).
"Esok kita rencana melakukan patroli penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baliho Kampanye (BK)," ucap Ketua Bawaslu Malra saat dihubungi Tribunambon.com via pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Mekar Mulai Pukul Delapan, Ini 5 Manfaatnya tuk Kesehatan Warga Maluku
Baca juga: Satgas OMB Polda Maluku Kawal Pemindahan Ribuan Karton Surat Suara Pemilu 2024 ke Karpan
Menurutnya, penertiban akan dimulai pada pukul 10:00 Wit dimulai dari depan Kantor Bupati Malra.
"Penertiban akan dilakukan pada APK yang tidak sesuai dengan regulasi, misalnya dipasang di tempat ibadah, tempat Pendidikan dan fasilitas negara, juga pada yang berdiri di atas lahan tanpa mengantongi ijin pemilik lahan," terangnya.
Selain itu, lanjutnya untuk spanduk caleg atau bakal capres juga tidak diperkenankan dipasang dengan cara melintas jalan, di jalan protokol ataupun di tempat yang dilarang peraturan daerah.
"Misalnya saja, seperti di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon dan dipasang di pohon yang terlalu tinggi,” tukasnya.
Ia menambahkan, setelah diterbitkan kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak yang berkepentingan. (*)