Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggandeng Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang melanggar aturan, Kamis (4/1/2023).
Penertiban itu berlangsung di dua titik berbeda yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan depan Universitas Pattimura Ambon.
Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan TNI/Polri.
"Hari ini kita lakukan patroli bersama Forkopimda Kota Ambon sekaligus menertibkan APK yang langgar aturan," kata Anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina.
Dikatakan, yang menjadi target penertiban ialah APK milik caleg yang dipasang di pohon ataupun tiang listrik.
"Intinya yang tidak sesuai aturan, kita tertibkan," sebutnya.
Baca juga: Seorang Polantas Meninggal Tertabrak Saat mengatur Lalu lintas di Simpang Lima Klaten
Baca juga: Mulai Pekan Depan Satpol PP Ambon Bakal Sidak ASN yang Nongkrong di Rumah Kopi
Dia mengaku, pembersihan APK yang melanggar aturan dilakukan secara simbolik di dua titik.
Namun, dilakukan juga secara serempak di seluruh wilayah di kota berjuluk manise ini.
"Tapi hari ini juga dilakukan secara serempak di lima kecamatan yang tersebar di Kota Ambon," ucapnya.
Ditambahkan, jika di giat hari ini pihaknya belum dapat menertibkan semua APK langgar aturan, maka penertiban akan kembali dilanjutkan hingga Jumat besok