Penertiban APK

Perlu Dicatat, Ini Lokasi-lokasi di Kota Masohi yang Dilarang Pasang Baliho Parpol dan Caleg

Penulis: Lukman Mukadar
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua dan Koordinator Divisi Pada Panwascam Kota Masohi saat diwawancara di Masohi, Rabu (27/12/2023).

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Partai Politik (Parpol) dan Peserta Pemilu (Caleg) perlu memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Jika diabaikan, maka APK itu akan diturunkan Panwascam Kota Masohi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Panwascam Kota Masohi, Astuti mengatakan, pihaknya telah menyurati Parpol dan Caleg yang berisi adanya larangan pemasangan APK pada titik-titik tertentu di Kota Masohi.

Dalam isi edaran imbauan itu, Panwascam Kota Masohi menyampaikan agar seluruh peserta Pemilu menaati dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan petunjuk KPU setempat.

"Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kota Masohi di masing-masing Kelurahan se- Kota Masohi maka Panwascam Kota Masohi menghimbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di luar lokasi yang di fasiltasi KPU," kata Astuti kepadawa wartawan di Masohi, Rabu (27/12/2023).

Lanjut, berdasarkan SK KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 231 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 229 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Masohi Ditertibkan

Agar dapat memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Titik-titik yang dilarang pasang APK itu di fasilitas-fasikitas pemerintah seperti di Pelabuhan, Taman, Tiang Listrik, Pagar, dan lainnya, termasuk kawasan wisata Pantai Ina Marina.

"Serta pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) di ruas Jalan Protokol yang bukan merupakan lokasi yang di fasiltasi KPU berdasarkan SK KPU Kabupaten Maluku Tengah agar dapat di pindahkan," urai Astuti.(*)

Berita Terkini