Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.
Untuk itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta kepada peserta Pemilu agar selalu menaati aturan dalam berkampanye.
Hal itu disampaikan disela-sela apel siaga Bawaslu Kota Ambon di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (4/11/2023).
"Selaku kepala daerah, kami tentu berharap agar para peserta Pemilu, Caleg maupun partai politik, agar selalu mentaati aturan kampanye yang telah ditetapkan," kata Wattimena.
Termasuk, soal lokasi-lokasi yang juga telah ditetapkan sesuai aturan untuk pemasangan alat-alat peraga kampanye, baik Caleg maupun partai politik sebagai peserta Pemilu.
Ia juga meminta, agar selama masa kampanye ini, dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta Pemilu untuk mensosialisasikan diri dan partainya dan juga mengkampanyekan apa yang mau dibuat ketika nanti terpilih menjadi anggota DPRD pada setiap tingkatan.
"Tetapi yang terpenting adalah, tetap menjaga stabilitas keamanan di kota ini. Dengan itu kami mohon supaya hindari ujaran kebencian, hoaks, kemudian kampanye hitam, money politic. Kami harap itu dihindari," harapnya.
Hal itu demi keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap mengawal, memberikan dukungan kepada penyelanggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Kota Ambon dalam menjalankan pesta demokrasi ini," tandasnya.