TRIBUNAMBON.COM - Tes seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 segera dilaksanakan.
Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta saat mengikuti rangkaian tes SKD CPNS 2023.
Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
TATA TERTIB SKD CPNS
Tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib dicermati oleh setiap peserta agar jangan sampai melakukan kesalahan fatal di hari H pelaksanaan SKD.
Tata tertib ini meliputi aturan berpakaian, apa saja yang harus dibawa, hingga ketentuan soal nilai ambang batas (passing grade).
Diketahui, instansi yang dipimpin Menteri Yasonna H Laoly itu akan menggelar tes SKD mulai 9-18 November 2023.
Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 digelar di sejumlah titik lokasi yang berpusat di ibu kota setiap provinsi, sesuai kantor wilayah (kanwil).
Selengkapnya, inilah tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023, dikutip dari casn.kemenkumham.go.id: