Rabu, 8 April 2026

Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Sekdes Watuwei Resmi Ditahan Jaksa

Selain melimpahkan para tersangka untuk diadili, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.

Kejati Maluku
Empat tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, MBD ditahan Jaksa, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan 4 tersangka atau tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera, MBD, Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Para tersangka itu yakni, Ever Kusuma Makupiola selaku Sekdes Watuwei tahun 2016 - 2017; Piter Daniel Jefleulawal selaku Bendahara Desa tahun 2016; Hektor Farde Awewra selaku mantan Bendahara Desa tahun 2017.

Serta Amus Akelly selaku supplier dalam belanja desa tahun 2017.

Selain melimpahkan para tersangka untuk diadili, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.

Baca juga: Kajati Lantik I Gde Ngurah Sriada Sebagai Wakajati Maluku, Lalu Hery Somantri Jabat Kajari MBD

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (24/10/2023).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan keempat tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.

"Hari ini Kejari MBD yang terdiri dari Farids Dhestarstra, Asmin Hamdja, Enriko Abianto, dan Raymond Hendriks, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Pidsus Polres MBD ke JPU Kejari, dan keempatnya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini," kaya Wahyudi kepada TribunAmbon.com.

Dijelaskannya, dalam pengelolaan dana Desa Watuwei, para tersangka melakukan mark up harga barang.

Serta Kwitansi Fiktif dan Laporan Pertanggungjawaban yang tak sesuai fakta.

"Modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta," tambah Wahyudi.

Akibat perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp 761.558.800.

Keempatnya kini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved