Kartu SIM Teregistrasi

Marak Penjualan Kartu SIM Teregistrasi di Ambon, Ini Jawaban Telkomsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Sim sudah teregistrasi

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjualan kartu SIM Perdana yang telah diregistrasi atau aktif merupakan pelanggaran. 

Melalui penelusuran TribunAmbon.com pada beberapa gerai penjualan kartu perdana di Ambon, Senin (9/10/2023.

Ditemukan banyak penjual yang secara terbuka menjual kartu SIM perdana milik Telkomsel sudah dalam keadaan teregister.

"Iya ini kartunya sudah aktif bisa langsung dipakai," ucap salah seorang penjual, Siti.

Dirinya bahkan tidal mengetahui terkait larangan menjual SIM dalam keadaan aktif.

"Saya tidak tahu kalau ini menyalahi aturan, kita kan jualan karna didapat dari agen. Banyak juga penjual kartu SIM yang sudah aktif tapi aman-aman saja," ungkapnya.

Kartu-kartu tersebut dijual dengan harga yang beragam.

Mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp. 70 ribu, tergantung jenis dan kuota yang ada didalamnya.

Bahkan beberapa kartu yang terpajang berasal dari Sumbagut, Jabodetabek, Jabar, Jatim, Jateng, Sulawesi dan Papua.

Tak nampak kartu Telkomsel yang dipajang dengan kode Wilayah Maluku.

Padahal sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.  

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menanggapi itu, Manager Mobile Consumer Telkomsel Branch Ambon, Indra Dwi Haryadi mengatakan bahwa Telkomsel mendukung peredaran dan penjualan kartu perdana yang belum diregistrasi sesuai Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 202.

Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021. Melalui aturan tersebut diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkapnya dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Senin (9/10/2023).

Dikatakan, sejak diberlakukannya aturan mengenai registrasi prabayar hingga penerapan kebijakan turunan yang mengikuti, Telkomsel secara konsisten dan berkelanjutan juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh ekosistem yang ada di lingkup bisnis perusahaan, mulai dari karyawan, mitra distributor, mitra reseller (baik modern maupun traditional channel), hingga masyarakat dan pelanggan.

Baca juga: Batas Akhir Pendaftaran CPNS/PPPK Malam Ini 9 Oktober 2023, Terakhir Pukul 23.59 WIB

Dirinya memastikan produk kartu perdana Telkomsel terjual dalam kondisi belum aktivasi.

"Telkomsel memastikan seluruh standar dan prosedur operasional diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif. Layanan prabayar Telkomsel hanya bisa dinikmati jika sudah dilakukan registrasi prabayar oleh pelanggan atau pembeli kartu prabayar Telkomsel, sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Meski begitu, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Kartu SIM Perdana yang telah teregistrasi.

"Kami juga menghimbau kepada para pelanggan untuk tidak membeli Kartu Perdana yang telah teregistrasi karena Telkomsel hanya memberikan pelayanan pelanggan (after sales) jika identitas dari nomor yang diregistrasikan sesuai dengan data diri pelanggan," tutupnya. (*) 

Berita Terkini