Dalam sidang itu juga diketahui bahwa selama bertugas sebagai anggota Polri, Herman sudah dua kali menjual senjata laras panjang ke Papua.
Sedangkan Romi, pernah terjerat kasus narkoba.
Selain Herman dan Romi, hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya, yakni Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50). Sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin (39), divonis 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini juga melibatkan seorang oknum TNI bernama Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon. (*)