Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (dulu Kecamatan PP Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter.
Vonis tersebut di bacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, pada sidang Selasa (5/09/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, sebesar Rp.404.029.187.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.164.290.270.
Baca juga: Jaksa Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Dana BOS Maluku Tengah
Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Cabjari Wonreli Asmin Hamja.
JPU dalam tuntutannya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan uang Pengganti lebih tinggi yakni sebesar Rp.404.187.029.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU Cabjari Wonreli maupun terdakwa melaui kuasa hukumnya Herbert Dadiara menyatakan pikir pikir.
Sidang kemudian ditutup.(*)