CPNS 2023

Info CPNS 2023: Definisi Masa Sanggah pada Proses Rekrutmen CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, yaitu:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)

- Curriculum Vitae (CV)

- Surat pernyataan penempatan di mana pun

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. Misalnya sertifikat TOEFL atau sertifikat komputer.

Cara Daftar Akun SSCASN

Sebelum mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, pelamar wajib memiliki akun di portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk memiliki akun di portal SSCASN, pelamar harus mendaftarkan diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setelah sudah memiliki akun di https://sscasn.bkn.go.id, pelamar hanya perlu melakukan login.

Saat mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, pelamar direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.

Pelamar juga diminta mengaktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasi.

Inilah langkah-langkah atau cara mendaftar akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik link ini

2. Isilah sejumlah kolom yang bertuliskan:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

Nomor Kartu Keluarga

Nama Lengkap sesuai KTP

Tempat Lahir sesuai KTP

Tanggal Lahir sesuai KTP

Nomor handphone yang aktif

Email pribadi yang aktif

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut

4. Lalu, klik "Lanjutkan"

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Nanti akan muncul tampilan, pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Dikutip dari Kompas.com, bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun, maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com)(Kompas.com)

Berita Terkini