Maluku Terkini

Paripura Ranperda LPJ APBD Pemprov Maluku Tahun 2022, 2 Fraksi DPRD Menolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paripurna DPRD Maluku dalam rangka pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD 2022, Kamis (3/7/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Fraksi DPRD Provinsi Maluku menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku. 

Sikap penolakan tersebut disampaikan masing-masing Fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian akhir kata Fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ APBD Provinsi Maluku tahun 2022, Kamis (3/8/2023).

Pendapat akhirnya Fraksi Golkar disampaikan Anos Yeremias dan Javet Djemy Pattiselano mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku. 

"Dengan bersandar pada berbagai hal diatas, Fraksi Partai Golkar Golkar menyatakan dengan tegas “MENOLAK” Laporan Pertanggungjawaban Keungan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Penolakan kami atas laporan keuangan  pemerintah daerah tahun 2022, bukan sekadar bisik-bisik. Kami wujudkan ini demi kesejahteraan Maluku, Harapan kami agar benar dan transparan tampil di depan muka. Suara rakyat, hak kami yang harus dijaga, Penolakan ini adalah bukti kami takkan goyah. Demi keadilan, pertumbuhan, dan kejayaan Maluku, Kami Fraksi ini hadir dan takkan berhenti berjuang untukmu Maluku tercinta," kata Yeremias.

Baca juga: Meski Usung Murad Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Tolak Ranperda LPJ APBD Pemprov Maluku 2022

Baca juga: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran 2.5 Miliar di Kwarda Pramuka Masuk Pantauan Kejati Maluku

Tak hanya menolak, kedua fraksi itu juga memberikan catatan kritis bagi Pemerintah.

Khusus PDIP menilai Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Serta semangat PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat.

"Karena Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Saudara Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji Kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 serta semangan PDI Perjuangan, yaitu Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Pelayanan Publik dan setiap Pengambilan Kebijakan Politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan Kepentingan Masyarakat," kata Pattiselano dalam laporannya.

Untuk diketahui, selain kedua Fraksi tersebut, lainnya menyatakan menerima.

Yaitu Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Perindo Amanat Berkarya. (*) 

Berita Terkini