Maluku Terkini

Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan dan Hanya Dilakukan Polantas Bersertifikat

Penulis: M Fahroni Slamet
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Polantas tengah memantau lalu lintas di jalanan Kota Ambon melalui Kamera ETLE

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Penilangan pun hanya dapat  dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang memiliki sertifikat atau Skep penyidik dan penyidik pembantu, Kamis (20/07/2023). 

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya. 

Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas.

"Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata," jelasnya.

Baca juga: Siswa SMAN 4 Ambon Dapat Motivasi Sukses Ala Bodewin Wattimena

Baca juga: Festival Kota Masa Depan Ambon, Gubernur Minta UMKM Terus Berinovasi

Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.

"Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari," katanya.

Selain itu, dia juga sempat menyinggung kamera ETLE di kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Dan pemberlankuan tilang manual bisa menutup kekuragan itu.

"Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita," harapnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku M Malawat mengaku keberadaan kamera ETLE sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian lalu lintas jalan raya.

Tujuan lainnya dalam keberadaan kamera ETLE yaitu anggota Polantas tidak lagi memberikan surat tilang, namun berdasarkan hasil rekaman pelanggaran di jalan raya.

"Bagi kami penerapan alat elektronik ini sangat memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar sehingga masyarakat juga bisa paham dan tau serta ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Dengan begitu, penggunaan kamera ETLE dan juga tilang manual dapat membuat efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. (*)

Berita Terkini