Sidang Lukas Enembe

Lawan Dakwaan Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe: Woi dari Mana? Jaksa Tipu-tipu Ini

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI: Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023) kemarin.

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023) kemarin.

Meski pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Namun, ketika Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK.

Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

“Woi darimana Rp 45 miliar? Tidak benar!” kata Lukas Enembe.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim lantas meminta penasihat hukum dan keluarga terdakwa untuk dapat menenangkan Gubernur Papua itu.

Namun, Lukas Enembe masih geram mendengar dakwaan Jaksa tersebut.

“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Lukas Enembe.

Jaksa pun diminta oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan pembacaan surat dakwaan meski sesekali ada protes dari tim Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam pemaparaannya, Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Baca juga: Akui Penyakit Makin Parah Jalani Sidang, Lukas Enembe: Kalau Saya Mati, KPK Penyebabnya

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

 

(Kompas.com / Irfan Kamil / Dani Prabowo)

Berita Terkini