Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Mencatat 39 laporan Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Periode Januari Hingga Mei 2023.
Dari angka tersebut, kasus kekerasaan perempuan dan anak didominasi tindak pidana Perlindungan anak sebanyak 25 kasus.
"Selama lima bulan terakhir ini Kasus perlindungan anak mencapai 25 kasus ," kata PS Kasih Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, Jumat (16/6/2023).
Janete merincikan, dari jumlah tersebut 23 kasus telah selesai di tangani Polresta Ambon.
Kemudian 2 kasus sementara masih di tangani.
Baca juga: 3 Hari Pasca Longsor di Bere-bere, Warga Evakuasi Harta Benda
Baca juga: Jumlah Kasus HIV/AIDS di Ambon Meningkat, Total 1.167 Orang, 64 Persen Laki-laki
Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati urutan ke dua terbanyak.
Dimana ada 12 kasus KDRT, 8 kasus sudah dinyatakan selesai di tangani Polresta Ambon dan 4 kasus sementara masih berproses.
Sementara, untuk perzinahan ada 1 sementara di proses dan kasus perkosaan ada 1 kasus namun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Ambon.
"Untuk Kasus, Pencabulan, Persetubuhan dan kawin diatas kawin untuk periode ini nihil," tandasnya. (*)