AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon melepasliarkan 1.070 ekor kepiting bakau.
Pelepasliaran ribuan kepiting bakau itu berlangsung di kawasan mangrove SUPM Waiheru, Kota Ambon, Jumat (2/6/2023).
Kepala Balai KIPM Ambon, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, nilai komoditi yang diselamatkan BKIPM Ambon mencapai Rp 49.400.000.
Lanjutnya, kepiting bakau yang dilepasliarkan adalah hasil sitaan pejabat karantina di kargo Bandara Internasional Pattimura dalam kurun waktu dua hari.
“Penyitaan tersebut menjadi bukti BKIPM Ambon komitmen dalam menjaga sumberdaya ikan, kepiting bakau menjadi salah satu target pemeriksaan dan siap melakukan penindakan bagi siapa saja yang melanggar aturan,” kata Hatta.
Dijelaskan, kepiting bakau yang disita setelah dilakukan pengukuran panjang karapas memiliki ukuran 10,5 – 11,5 cm.
Baca juga: Hati-hati, Ini Sejumlah Titik Rawan Bencana di Kota Ambon
Baca juga: BKPIM Ambon Lepasliarkan 21 Kepiting Bakau Ukuran di Bawah Standar
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri kelautan nomor 16 tahun 2022 tentang pengelolaan lobster (panilirus sp.), kepiting (scylla spp.) dan rajungan (portunus sp.) Pasal 8 ayat 1 poin b kepiting yang bisa dilalulintaskan berukuran lebar karapas diatas 12 cm.
Dia pun mengimbau agar pemanfaatan dan mengelola sumber daya ikan di Maluku harus dengan bijak, sehingga pemnfaatannya bisa panjang hingga generasi mendatang.
Sementara itu, Plt. Kepala SUPM Waiheru, Dzakiah Muin memastikan dukungan penuh untuk BKIPM Ambon dalam upaya menjaga pelestarian sumberdaya ikan.
“Itu juga sebagai bentuk pembelajaran dan pengalaman bagi taruna/taruni supm bahwa penting menjaga kekayaan sumberdaya ikan, kami siap menunggu kegiatan yang baik seperti ini dari bkipm ambon,” ujar Muin.
Diketahui, pelepasliaran juga dihadiri LPSPL Sorong Satker Ambon, Taruna/Taruni Supm Waiheru dan pemilik barang. (*)