Nantinya, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah tapi terpisah dari rekening BOS.
"Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi."
"Jadi penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru," jelasnya.
Kemudian, sekolah bisa merekrut guru ASM kapan saja asalkan sesuai formasi.
Jika seorang calon guru sudah direkrut pulang sekolah maka otomatis dianggap sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan di sekolah. Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagi guru honorer yang dibayar seadanya," imbuhnya.
Selanjutnya, konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat.
Konsep ini berupa beasiswa dengan ikatan dinas. Nadiem menjelaskan, mereka akan ditempatkan pada formasi-formasi yang kurang diminati paling tidak tiga tahun.
Penjelasan Nadiem tersebut diharapkan menjadi pilar solusi ketiga.
Dalam hal ini pemerintah memastikan konsep penempatan guru formasi kurang peminat akan terisi.
Sesuai konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.
"Calon guru akan ditempatkan di sekolah kurang peminat setidaknya tiga tahun, adanya tambahan insentif, dan beasiswa dengan ikatan dinas," tegas Nadiem.(*)
(Tribunnews / Muhammad Alvian Fakka / Pravitri Retno Widyastuti)