Idul Adha 1444 H

Bolehkah Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang? Simak Penjelasan Ulama

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketika seseorang hendak berqurban dengan kambing, bisakah diperuntukkan lebih dari satu orang?

Sementara itu, untuk unta dan sapi boleh diperuntukkan kurbannya untuk tujuh orang.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berdasar hadis Jabir.

Disebutkan dalam kitab itu yakni, "berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."

Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Dalam upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memastikan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke RPH Kota Bandung sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyemprotan disinfektan serta menyediakan ruang isolasi untuk hewan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?.

Berita Terkini