Sementara itu, untuk unta dan sapi boleh diperuntukkan kurbannya untuk tujuh orang.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berdasar hadis Jabir.
Disebutkan dalam kitab itu yakni, "berkaitan dengan syarat ini pula ialah bahwa kambing hanya cukup digunakan qurban satu orang, sementara masing-masing unta dan sapi cukup digunakan untuk tujuh orang. Ini berdasarkan hadis Jabir, dia berkata; Kami berqurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?.