Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beragam tanggapan warga Kota Ambon mengenai pemberlakuan kembali tilang oleh Kepolisian.
Ada yang setuju dengan tilang manual karena maraknya pelanggaran lalu lintas.
Namun ada pula yang menganggap tilang manual sarat akan pungutan liar.
Salah seorang sopir angkot trayek Latuhalat, Abe beranggapan bahwa tilang manual lebih berdampak positif dibanding tilang ETLE.
Pasalnya, pengguna kendaraan yang langsung bertanggung jawab terhadap denda tilang, sementara tilang elektronik surat tilangnya tertuju pada pemilik kendaraan.
"Kalau tilang manual itu kita yang melanggar maka kita yang bayar, sementara kalau tilang elektronik itu misalnya ada sopir lain yang bawa kendaraan kita lalu melakukan pelanggaran kan pemilik yang harus membayar," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (20/5/2023) sore.
Dikatakan juga terkait pemberlakuan tilang manual maupun tilang elektronik tak ada bedanya bagi pengendara yang patuh terhadap aturan-aturan lalu lintas.
Baca juga: Warga Ambon Wajib Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual
Baca juga: Tilang Manual akan Kembali Berlaku 1 Juni di Ambon, Ketahui 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
"Sebenarnya sama saja mau tilang manual atau tilang elektronik kalau kita punya surat-surat lengkap kendaraan lengkap maka tidak perlu khawatir saat di jalan," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan pengemudi ojek online, Isral.
"Kami diwajibkan untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat dan juga menggunakan helm saat berkendara, jadi tilang manual atau tilang elektronik sama saja bagi kami," pungkasnya.
Sementara itu salah seorang member komunitas Supermoto Indonesia Ambon Chapter, Muhammad Zafar Henan, menilai pemberlakuan tilang manual menunjukkan kegagalan dari sistem tilang ETLE.
"Dari berlakunya tilang manual berarti ada kegagalan institusi polri dalam pemanfaatan kecanggihan tilang online," ungkapnya.
Dirinya hanya dapat berharap agar saat pelaksanaan tilang manual, aparat kepolisian memiliki transparansi pembayaran denda.
Hal itu bertujuan untuk mencegah timbulnya pungutan liar yang kerap menjadi persoalan dalam proses tilang manual.