Murad Dipecat PDIP

PDI-P Tegaskan Suami Istri Tak Boleh Beda Partai, Murad Ismail Saja Langsung Dicopot dari Jabatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Maluku Murad Ismail

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya memiliki aturan bahwa suami istri tak boleh berbeda partai.

Pernyataan Megawati diwakili oleh Ketua DPP PDI-P bidang perempuan Sri Rahayu merespons kabar istri Gubernur Maluku yang juga Ketua DPD PDI-P Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi, yang berpindah partai ke Partai Amanat Nasional (PAN).

"Arahan beliau sangat tegas bahwa seluruh kader partai wajib menjaga disiplin partai dan juga mematuhi peraturan partai," kata Sri dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/5/2023).

Megawati, kata Sri, juga mengingatkan seluruh jajaran kader untuk memahami ideologi dan menjaga disiplin aturan partai.

Sebab, menurut Megawati, partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader. Namun, PDI-P juga melihat hal lain dari diri Murad sehingga akhirnya menjatuhkan keputusan membebastugaskannya dari jabatan Ketua DPD PDI-P Maluku.

Murad, jelas Sri, menunjukkan sikap emosional di hadapan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun ketika diminta klarifikasi soal istrinya.

"Pak Murad malah menunjukkan sikap emosional di hadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat yang dikenal sebagai sosok yang santun, sosok pendengar, dan selalu mencari solusi dengan cara musyawarah," ujar Sri Rahayu.

Baca juga: Murad Ismail Tetap Jabat Gubernur Maluku Meski Dicopot sebagai Ketua DPD PDIP

Oleh karena itu, DPP PDI-P akhirnya membebastugaskan Murad dari jabatan di partai banteng. Selain itu, PDI-P juga menetapkan pengganti Murad, yaitu Benhur Watubun dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD PDI-P Maluku.

"Apa yang terjadi di Maluku tersebut untuk menjadi pelajaran penting, bagaimana setiap kader partai agar bisa menjaga perilaku, bersikap santun, namun tegas dan kokoh di dalan membela rakyat kecil," tutur Sri. (*)

Berita Terkini