Kepemiluan

10 Hari Pembukaan Pendaftaran Bacaleg, KPU Maluku Akui Belum Ada Mantan Napi yang Nyaleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU 2024: Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun akui belum ada pendaftar Bacaleg dari mantan napi, Rabu (10/5/2023).

"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," tutur dia.

Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).(*)

Berita Terkini