Murad Dipecat PDIP

Dipecat Dari Ketua DPD, Murad Ismail Masih Berstatus Kader PDI Perjuangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Jafry Taihuttu saat menunjukkan SK pemecatan Murad Ismail sebagai Ketua DPD, di Sekretariat DPD PDIP Maluku, Karpan, Selasa (9/5/2023)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Murad Ismail hingga kini masih berstatus Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Meskipun jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku telah dicopot dan digantikan Benhur Watubun.

"Dia dibebastugaskan dari jabatan sebagai Ketua DPD, dan tidak masuk struktural organisasi," kata Wakil Ketua bidang Politik, Jafry Taihuttu kepada wartawan di Sekretariat DPD PDIP Maluku, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan nomor 793/DPP Partai/5/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto juga menyatakan Murad Ismail tidak boleh melakukan kegiatan apapun atas nama struktural Partai.

Disinggung apakah Murad Ismail akan dikeluarkan dari Partai, Taihuttu mengatakan belum ada keputusan DPP.

"Untuk lebih lanjutnya belum ada," jawabnya.

Baca juga: Resmi Gantikan Murad Ismail, Benhur Watubun: Tak Mau Urus Murad, Kita Fokus Konsolidasi

Baca juga: DPP PDIP: Murad Dipecat karena Dinilai Emosional

Diketahui, Benhur George Watubun dipilih DPP untuk memimpin PDIP di Maluku menggantikan Murad Ismail yang dipecat.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang perempuan, Sri Rahayu mengatakan untuk posisi Sekretaris DPD dijabat Mercy Chriesty Barends. 

"Partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader. Atas dasar hal tersebut. Maka Partai mengambil keputusan membebas tugaskan Sdr. Murad Ismail dari jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, dan menetapkan Sdr Benhur Watubun sebagai Ketua DPD dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD Partai," kata Sri Rahayu dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (9/5/2023).

Murad dinilai lebih emosional dan mengedepankan kepentingan keluarga, khususnya isterinya sendiri, daripada kepentingan rakyat.

“Sebagai gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan seharusnya Pak Murad lebih mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. PDI Perjuangan memiliki aturan Partai bahwa suami isteri tidak boleh berbeda partai, namun ternyata Pak Murad malah menunjukkan sikap emosional dihadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat yang dikenal sebagai sosok yang santun, sosok pendengar, dan selalu mencari solusi dengan cara musyawarah," tandas Sri Rahayu.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati, menegaskan pembebasan tugasan Murad Ismail sebagai Ketua DPD Partai Maluku, bahwa hal tersebut telah melalui mekanisme organisasi.

Saat DPP Partai memberikan laporan kepada Ketua Umum Partai, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang kemudian dengan tegas bahwa seluruh kader Partai wajib menjaga disiplin Partai dan juga mematuhi peraturan Partai.

Sadarestuwati mengatakan pemecatan Murad jadi pelajaran penting agar setiap kader Partai agar bisa menjaga perilaku, bersikap santun, namun tegas dan kokoh di dalan membela rakyat kecil.

“Pak Murad Ismail menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji. Sebab ketika Pak Djarot Syaiful Hidayat dan Pak Komarudin Watubun melakukan klarifikasi, tiba-tiba Pak Murad menunjukkan sikap emosional. Sikap tersebut jauh dari karakter seorang pemimpin yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan," tandasnya. (*) 

Berita Terkini