12 Tahun Terima Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar puluhan miliar rupiah.
Dilansir TribunWow.com, dugaan itu mengacu pada safe deposite box milik Rafael Alun di sebuah bank berisi Rp 36 miliar.
Bahkan, uang dalam safe deposite box tersebut dalam pecahan dolar Singapura.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.
“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Nantinya, uang yang disimpan dalam safe deposite box tersebut akan ditunjukkan dalam konferensi pers.
Menurut Asep, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut kasus dugaan gratifikasi yang membelit Rafael Alun.
Di sisi lain, Asep menyebut safe deposite box milik Rafael Alun hanyalah bukti awal dalam kasus ini.
“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ucap Asep.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” jelasnya.
“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan."
"Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” sambung Asep.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah rumah mewah Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?