Lebaran 2023

Jelang Lebaran, Disnaker Ambon Bakal Buka Posko Aduan Bagi Karyawan yang Tak Dapat THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker Ambon, Steiven Patty mengaku akan buka posko aduan bagi karyawan yang tak dapat THR, Selasa (28/3/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steiven Patty mengaku akan membuka posko aduan bagi karyawan yang tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Menurutnya, posko aduan ini sengaja dibuat untuk memastikan perusahan-perusahan di Ambon telah memberikan hak karyawan melalui THR.

“Karyawan punya hak untuk dapat THR jadi memang untuk posko THR kita akan buka,” kata Steiven kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan, posko aduan akan dibuka mulai H-7 jelang lebaran.

Baca juga: Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Titik Lokasi di Ambon

Lokasinya tepat di pelataran Kantor Disnaker Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Passo, Keluharan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Lanjutnya, dari aduan yang disampaikan karyawan nantinya, Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahan untuk dapat memberikan hak mereka.

“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak dapat THR, H-7 nanti bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” tandasnya.

Diketahui, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan undang-undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah.

Selain itu, tercatat dalam udang undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Berita Terkini