Namun, ada kriteria mencicipi makanan yang tak membatalkan puasa.
"Dan ketika mencicipi bukan berarti langsung ditelan, tetapi mencicipi kemudian dimuntahkan (dikeluarkan) lagi," jelasnya.
Ustad Syamsul Bakri pun menegaskan bahwa mencicipi makanan hanya boleh sampai ujung lidah, bukan sampai tenggorokan (ditelan).
"Kalau smapai tenggorokan tentu batal karena sudah menelan makanan," tegasnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)